Menjadi Konsumen Cerdas dengan
Memilih Produk-Produk yang Berekolebel
Definisi
Ø Ekolebel
adalah label sertifikasi yang menginformasikan bahwa sebuah produk diproduksi
dari sumber yang lestari dan melalui proses produksi yang bertanggung jawab dan
berkelanjutan.
Ø Ekolebel
indonesia merupakan salah satu perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang
bersifat proaktif sukarela dan diharapkan sebagai perangkat yang efektif untuk
melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan
efisiensi produksi serta daya saing. Selain itu ekolabel juga dimaksudkan untuk
mewujudkan sinergi pengendalian dampak negatif ke lingkungan sepanjang daur
hidupnya serta mendorong supply dan demand produk dan jasa ramah lingkungan.
Manfaat
·
Bagi Produsen
Penerapan
ekolabel oleh para pelaku usaha dapat mendorong inovasi industri yang
berwawasan lingkungan. Selain itu, ekolabel dapat memberikan citra yang positif
bagi ‘brand‘ produk maupun perusahaan yang memproduksi dan/atau mengedarkannya
di pasar, yang sekaligus menjadi investasi bagi peningkatan daya saing di
pasar.
·
Bagi konsumen
Bagi
konsumen, manfaat dari penerapan ekolabel adalah konsumen dapat memperoleh
informasi mengenai dampak lingkungan dari produk yang akan dibeli/digunakannya.
Penyediaan ekolabel bagi konsumen juga akan meningkatkan kepedulian dan
kesadaran konsumen bahwa pengambilan keputusan dalam pemilihan produk tidak
perlu hanya ditentukan oleh harga dan mutu saja, namun juga oleh faktor
pertimbangan lingkungan.
Jenis-jenis
Ada
beberapa logo ekolabel berdasarkan kategori produk, yaitu:
1. Minyak
Kelapa Sawit
Dalam
industri minyak sawit Indonesia terdapat dua standarisasi, yaitu: Sistem
Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang diluncurkan pada bulan
Maret 2011, sebagai sertifikasi nasional yang wajib dimana skema sertifikasinya
dikelola oleh Pemerintah Indonesia (Kementerian Pertanian); dan standar RSPO
diluncurkan pada tahun 2004 sebagai inisiatif bisnis yang sifatnya sukarela dan
bertujuan untuk mentranformasi pasar minyak sawit untuk mewujudkan minyak sawit
berkelanjutan sebagai norma di masyarakat.
a) Sistem
Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)
Sistem
Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan kebijakan yang diadopsi oleh
Kementerian Pertanian mewakili Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk
meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global dan
berkontribusi terhadap tujuan Pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas
rumah kaca dan meningkatkan berkelanjutan industri ini. ISPO adalah standar
yang dibuat berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia, dan dan dengan demikian
wajib diterapkan dan mencerminkan pedoman berkelanjutan dan aspirasi Pemerintah
Indonesia dan para pemangku kepentingan dalam negeri lainnya. ISPO dilengkapi
dengan mekanisme sertifikasi, dan tujuan utama ISPO adalah memfasilitasi
produsen / pabrik kelapa sawit untuk mematuhi hukum dan peraturan yang ada di
Indonesia.
b) Roundtable
on Sustainable Palm Oil (RSPO)
Sebagai
respon terhadap tekanan global yang mendesak terhadap produksi minyak sawit
berkelanjutan, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dibentuk pada tahun
2004 dengan tujuan untuk mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan produk minyak
sawit berkelanjutan melalui standar global yang kredibel dan dengan melibatkan
berbagai pemangku kepentingan. RSPO terdaftar di Zurich, Swiss, dengan kantor
sekretariat berada di Kuala Lumpur dan kantor perwakilan di Jakarta, London dan
Zoetermeer (NL). RSPO merupakan asosiasi nirlaba yang mempersatukan berbagai
pemangku kepentingan dari tujuh sektor di industri minyak sawit – yakni
produsen kelapa sawit, pengolah atau pedagang minyak sawit, produsen
barang-barang konsumen, pengecer, bank dan investor, serta Lembaga Swadaya
Masyarakat di bidang konservasi lingkungan dan sosial - untuk mengembangkan dan
menerapkan standar global untuk minyak sawit berkelanjutan.
Produk-produk dalam kehidupan sehari-hari:
Ekolabel produk-produk berbahan dasar minyak
kelapa sawit: minyak goreng, mi instan, makanan ringan, roti, es krim, pizza,
cokelat, berbagai produk perawatan tubuh (sabun, shampoo, pelembap, dll) dan
berbagai produk tata rias (lipstik, bedak, dll).
Contoh produk:
Bahan dasar Kayu
Forest
Stewardship Council (FSC) adalah organisasi independen, non-pemerintah, dan
non-profit yang didirikan untuk mempromosikan manajemen hutan di dunia yang
bertanggung jawab. Didirikan pada tahun 1993 sebagai respon kekhawatiran atas
deforestasi global, FSC adalah forum pelopor tentang pengelolaan hutan yang
bertanggung jawab.
Dalam
forum ini, suara dari belahan dunia Utara dan Selatan, dari organisasi besar
dan kecil, berkumpul untuk mendefinisikan lingkungan yang sesuai, pengelolaan
hutan yang menguntungkan secara sosial dan ekonomi dan mengidentifikasi alat
dan sumber daya yang akan berpengaruh positif serta terus berjalan.
Sertifikasi
FSC menyediakan hubungan yang kredibel antara produksi yang bertanggung jawab
dan konsumsi hasil hutan, memungkinkan konsumen dan pebisnis untuk membuat
keputusan pembelian yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan serta
memberikan nilai bisnis yang sedang berlangsung. FSC secara nasional diwakili
di lebih dari 50 negara di seluruh dunia.
Produk-produk dalam kehidupan sehari-hari:
Ekolabel
produk-produk berbahan dasar kayu: tisu (kering & basah), pembalut,
kertas,
mebel.
Contoh
produk:
Seafood
dari hasil tangkapan liar
Seafood Savers mengacu pada
prinsip-prinsip dan standar dari dua ekolabel utama dalam menjalankan
aktivitas-aktivitas perbaikan perikanan, yaitu Marine Stewardship Council (MSC)
untuk perikanan tangkap dan Aquaculture Stewardship Council (ASC) untuk
perikanan budidaya. MSC dan ASC adalah jenis sertifikasi pihak ketiga yang
diinisiasi oleh WWF dan para mitranya yang bertujuan menetapkan standar
keberlanjutan maksimum dalam praktik-praktik perikanan.
Melalui Seafood Savers,
WWF-Indonesia berupaya mendorongkan perbaikan perikanan nasional melalui
penerapan standar-standar dan prinsip yang ditetapkan oleh MSC dan ASC.
WWF-Indonesia meyakini standar-standar tersebut sebagai elemen-elemen yang
dibutuhkan Indonesia untuk mewujudkan bisnis dan kegiatan perikanan yang berkelanjutan,
yaitu kegiatan perikanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat namun tetap
menjaga kelestarian populasi di alam demi kebutuhan di masa yang akan datang.
The Marine Stewardship Council (MSC)
The Marine Stewardship Council
(MSC) adalah organisasi independen non-profit yang menetapkan standar dan
kriteria dari perikanan yang berkelanjutan, terutama di dalam perikanan tangkap
liar. Praktik perikanan yang dinilai dan dianggap telah memenuhi standar berhak
untuk menggunakan ecolabel MSC biru. MSC telah mengembangkan standar untuk
penangkapan ikan yang berkelanjutan dan makanan laut yang bisa ditelusuri.
Kedua standar tersebut memenuhi pedoman praktek terbaik paling ketat di dunia
dan membantu untuk mengubah pasar global makanan laut.
MSC didirikan pada tahun 1997
oleh WWF dan Unilever, serta menjadi independen sepenuhnya pada tahun 1999. MSC
menetapkan dan menjaga standar lingkungan untuk penangkapan ikan yang
berkelanjutan dan metode untuk bagaimana menjamin praktik perikanan tersebut.
MSC tidak menilai perikanan atau menerbitkan sertifikat, karena hal tersebut
telah dilakukan oleh sertifikasi pihak ketiga yang terakreditasi dan tim
penilaian mereka.
Produk-produk dalam kehidupan sehari-hari:
Ekolabel produk-produk seafood dari hasil
tangkapan liar.
Contoh
produk:
Seafood
dari hasil budidaya
Aquaculture Stewardship
Council (ASC) adalah organisasi independen non-profit yang mempuyai misi
untuk merubah praktek perikanan budidaya menjadi praktek yang lebih
berkelanjutan dan bertanggung-jawab. ASC resmi berdiri pada tahun 2009 atas
inisasi WWF dan the Dutch Sustainable Trade Initiative (IDH). Standar
praktek perikanan budidaya yang digunakan oleh ASC berasal dari
proses Aquaculture Dialogue yang dikoordinir oleh WWF, dimana proses
tersebut melibatkan banyak pihak; akademisi, pemerintah, LSM, praktisi, dan
industri, dari seluruh dunia. Saat ini ASC telah mempunyai 8 standar untuk
komoditas perikanan budidaya yang berbeda, dimana secara umum muatan standar –
standar tersebut adalah tentang aspek ketaatan terhadap peraturan (legal
compliance), aspek pengelolaan lingkungan, aspek teknis pengoperasian aktifitas
perikanan budidaya, dan aspek sosial.
Produk-produk dalam kehidupan sehari-hari:
Ekolabel produk-produk seafood hasil budidaya
Contoh produk:
Daftar Pustaka
www.asc-aqua.org
Selengkapnya
: http://www.kompasiana.com/wildensyah/rethinking-konsep-green_55008e8da333111e7351146a
http://www.fishnblues.com/faq/
0 komentar:
Posting Komentar