Minggu, 01 Januari 2017

0

Menjadi Konsumen Cerdas dengan Memilih Produk-Produk yang Berekolebel



Menjadi Konsumen Cerdas dengan Memilih Produk-Produk yang Berekolebel

Definisi
Ø  Ekolebel adalah label sertifikasi yang menginformasikan bahwa sebuah produk diproduksi dari sumber yang lestari dan melalui proses produksi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Ø  Ekolebel indonesia merupakan salah satu perangkat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat proaktif sukarela dan diharapkan sebagai perangkat yang efektif untuk melindungi fungsi lingkungan hidup, kepentingan masyarakat dan peningkatan efisiensi produksi serta daya saing. Selain itu ekolabel juga dimaksudkan untuk mewujudkan sinergi pengendalian dampak negatif ke lingkungan sepanjang daur hidupnya serta mendorong supply dan demand produk dan jasa ramah lingkungan.
Manfaat
·         Bagi Produsen
Penerapan ekolabel oleh para pelaku usaha dapat mendorong inovasi industri yang berwawasan lingkungan. Selain itu, ekolabel dapat memberikan citra yang positif bagi ‘brand‘ produk maupun perusahaan yang memproduksi dan/atau mengedarkannya di pasar, yang sekaligus menjadi investasi bagi peningkatan daya saing di pasar.
·         Bagi konsumen
Bagi konsumen, manfaat dari penerapan ekolabel adalah konsumen dapat memperoleh informasi mengenai dampak lingkungan dari produk yang akan dibeli/digunakannya. Penyediaan ekolabel bagi konsumen juga akan meningkatkan kepedulian dan kesadaran konsumen bahwa pengambilan keputusan dalam pemilihan produk tidak perlu hanya ditentukan oleh harga dan mutu saja, namun juga oleh faktor pertimbangan lingkungan.

Jenis-jenis
Ada beberapa logo ekolabel berdasarkan kategori produk, yaitu:
1.      Minyak Kelapa Sawit
Dalam industri minyak sawit Indonesia terdapat dua standarisasi, yaitu: Sistem Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang diluncurkan pada bulan Maret 2011, sebagai sertifikasi nasional yang wajib dimana skema sertifikasinya dikelola oleh Pemerintah Indonesia (Kementerian Pertanian); dan standar RSPO diluncurkan pada tahun 2004 sebagai inisiatif bisnis yang sifatnya sukarela dan bertujuan untuk mentranformasi pasar minyak sawit untuk mewujudkan minyak sawit berkelanjutan sebagai norma di masyarakat.
a)      Sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)


Sistem Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan kebijakan yang diadopsi oleh Kementerian Pertanian mewakili Pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar global dan berkontribusi terhadap tujuan Pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan berkelanjutan industri ini. ISPO adalah standar yang dibuat berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia, dan dan dengan demikian wajib diterapkan dan mencerminkan pedoman berkelanjutan dan aspirasi Pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan dalam negeri lainnya. ISPO dilengkapi dengan mekanisme sertifikasi, dan tujuan utama ISPO adalah memfasilitasi produsen / pabrik kelapa sawit untuk mematuhi hukum dan peraturan yang ada di Indonesia.

 b) Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)



Sebagai respon terhadap tekanan global yang mendesak terhadap produksi minyak sawit berkelanjutan, Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dibentuk pada tahun 2004 dengan tujuan untuk mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan produk minyak sawit berkelanjutan melalui standar global yang kredibel dan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. RSPO terdaftar di Zurich, Swiss, dengan kantor sekretariat berada di Kuala Lumpur dan kantor perwakilan di Jakarta, London dan Zoetermeer (NL). RSPO merupakan asosiasi nirlaba yang mempersatukan berbagai pemangku kepentingan dari tujuh sektor di industri minyak sawit – yakni produsen kelapa sawit, pengolah atau pedagang minyak sawit, produsen barang-barang konsumen, pengecer, bank dan investor, serta Lembaga Swadaya Masyarakat di bidang konservasi lingkungan dan sosial - untuk mengembangkan dan menerapkan standar global untuk minyak sawit berkelanjutan.
Produk-produk dalam kehidupan sehari-hari:
Ekolabel produk-produk berbahan dasar minyak kelapa sawit: minyak goreng, mi instan, makanan ringan, roti, es krim, pizza, cokelat, berbagai produk perawatan tubuh (sabun, shampoo, pelembap, dll) dan berbagai produk tata rias (lipstik, bedak, dll).
Contoh produk:
 


Bahan dasar Kayu

Forest Stewardship Council (FSC) adalah organisasi independen, non-pemerintah, dan non-profit yang didirikan untuk mempromosikan manajemen hutan di dunia yang bertanggung jawab. Didirikan pada tahun 1993 sebagai respon kekhawatiran atas deforestasi global, FSC adalah forum pelopor tentang pengelolaan hutan yang bertanggung jawab.
Dalam forum ini, suara dari belahan dunia Utara dan Selatan, dari organisasi besar dan kecil, berkumpul untuk mendefinisikan lingkungan yang sesuai, pengelolaan hutan yang menguntungkan secara sosial dan ekonomi dan mengidentifikasi alat dan sumber daya yang akan berpengaruh positif serta terus berjalan.
Sertifikasi FSC menyediakan hubungan yang kredibel antara produksi yang bertanggung jawab dan konsumsi hasil hutan, memungkinkan konsumen dan pebisnis untuk membuat keputusan pembelian yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan serta memberikan nilai bisnis yang sedang berlangsung. FSC secara nasional diwakili di lebih dari 50 negara di seluruh dunia.
Produk-produk dalam kehidupan sehari-hari:
Ekolabel produk-produk berbahan dasar kayu: tisu (kering & basah), pembalut,
kertas, mebel.
Contoh produk:
 




Seafood dari hasil tangkapan liar

Seafood Savers mengacu pada prinsip-prinsip dan standar dari dua ekolabel utama dalam menjalankan aktivitas-aktivitas perbaikan perikanan, yaitu Marine Stewardship Council (MSC) untuk perikanan tangkap dan Aquaculture Stewardship Council (ASC) untuk perikanan budidaya. MSC dan ASC adalah jenis sertifikasi pihak ketiga yang diinisiasi oleh WWF dan para mitranya yang bertujuan menetapkan standar keberlanjutan maksimum dalam praktik-praktik perikanan.
Melalui Seafood Savers, WWF-Indonesia berupaya mendorongkan perbaikan perikanan nasional melalui penerapan standar-standar dan prinsip yang ditetapkan oleh MSC dan ASC. WWF-Indonesia meyakini standar-standar tersebut sebagai elemen-elemen yang dibutuhkan Indonesia untuk mewujudkan bisnis dan kegiatan perikanan yang berkelanjutan, yaitu kegiatan perikanan yang memberikan manfaat bagi masyarakat namun tetap menjaga kelestarian populasi di alam demi kebutuhan di masa yang akan datang.
The Marine Stewardship Council (MSC)
The Marine Stewardship Council (MSC) adalah organisasi independen non-profit yang menetapkan standar dan kriteria dari perikanan yang berkelanjutan, terutama di dalam perikanan tangkap liar. Praktik perikanan yang dinilai dan dianggap telah memenuhi standar berhak untuk menggunakan ecolabel MSC biru. MSC telah mengembangkan standar untuk penangkapan ikan yang berkelanjutan dan makanan laut yang bisa ditelusuri. Kedua standar tersebut memenuhi pedoman praktek terbaik paling ketat di dunia dan membantu untuk mengubah pasar global makanan laut.
MSC didirikan pada tahun 1997 oleh WWF dan Unilever, serta menjadi independen sepenuhnya pada tahun 1999. MSC menetapkan dan menjaga standar lingkungan untuk penangkapan ikan yang berkelanjutan dan metode untuk bagaimana menjamin praktik perikanan tersebut. MSC tidak menilai perikanan atau menerbitkan sertifikat, karena hal tersebut telah dilakukan oleh sertifikasi pihak ketiga yang terakreditasi dan tim penilaian mereka.
Produk-produk dalam kehidupan sehari-hari:
Ekolabel produk-produk seafood dari hasil tangkapan liar.
Contoh produk:
 

Seafood dari hasil budidaya

Aquaculture Stewardship Council (ASC) adalah organisasi independen non-profit yang mempuyai misi untuk merubah praktek perikanan budidaya menjadi praktek yang lebih berkelanjutan dan bertanggung-jawab. ASC resmi berdiri pada tahun 2009 atas inisasi WWF dan the Dutch Sustainable Trade Initiative (IDH). Standar praktek perikanan budidaya yang digunakan oleh ASC berasal dari proses Aquaculture Dialogue yang dikoordinir oleh WWF, dimana proses tersebut melibatkan banyak pihak; akademisi, pemerintah, LSM, praktisi, dan industri, dari seluruh dunia. Saat ini ASC telah mempunyai 8 standar untuk komoditas perikanan budidaya yang berbeda, dimana secara umum muatan standar – standar tersebut adalah tentang aspek ketaatan terhadap peraturan (legal compliance), aspek pengelolaan lingkungan, aspek teknis pengoperasian aktifitas perikanan budidaya, dan aspek sosial.
Produk-produk dalam kehidupan sehari-hari:
Ekolabel produk-produk seafood hasil budidaya
Contoh produk:
 













Daftar Pustaka
www.asc-aqua.org
http://www.fishnblues.com/faq/




0 komentar:

Posting Komentar