MAKALAH
MANAJEMEN KEUANGAN MIKRO
ENTREPRENEURSHIP
Disusun
Oleh :
1. Faturrohmah H24140011
2. Fitria
Suartini H24140032
3.
Intan Permatasari H24140045
4.
Nur Wasilah H24140077
5. Putri
Idam Wati Hulu H24140135
Dosen
Pengajar:
Rindah Febriana Suryawati,SE,M.Acc,Ak,CA
PROGRAM SARJANA DEPARTEMEN MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI DAN MANAJEMEN
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan
syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan
dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Manajemen Keuangan Mikro
yang berjudul “Entrepreneurship”.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk
menyempurnakan makalah di masa mendatang.
Demikian,
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat umumnya bagi para pembaca dan
khususnya bagi penulis. Terima kasih.
Bogor,
Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.....................................................................................
i
DAFTAR ISI ...................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
....................................................................................
1
1.2
Rumusan Masalah ...............................................................................
2
1.3
Tujuan
.................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Definisi Wirausaha/Entrepreneurship ................................................ 3
2.2
Persiapan Saat Ingin Berwirausaha
.................................................... 4
2.3
Legalitas dan Perizinan
...................................................................... 7
2.4
Faktor-faktor Pendukung Keberhasilan
Usaha .................................. 20
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
........................................................................................
24
3.2
Saran
..................................................................................................
24
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peran entrepreneurship dalam perekonomian
selalu selalu menjadi kontroversi. Menurut schumpeter (1934), entrepreneurship memegang peranan yang
vital dalam pertumbuhan ekonomi, melalui inovasi dan penciptaan lapangan
pekerjaan. Di sisi lain, beberapa ekonom menilai bahwa entrepreneurship tidak memiliki peran yang signifikan dalam
pembangunan ekonomi, oleh karena perusahaan- perusahaan yang berada pada masa entrepreneurial (perusahaan start-up)
bisa membayar upah yang lebih rendah dan tidak memiliki perhatian pada
penelitian dan pengembangan (R&D), jika dibandingkan dengan perusahaan yang
sudah mapan (Brown dan medoff,1989).
Entrepreneurship bisa dipaparkan dari berbagai segi,
namun penulis terutama mengambil definisi statis dan dinamis. Secara statis, entrepreneurship dapat didefinisikan
sebagai kepemilikan yang merangkap pengelolaan usaha, sehingga entrepreneur sering juga disebut sebagai
owner-manager,
usaha kecil dan menengah (small-medium
enterprise) serta wirausahawan (self-employee).
Dalam definisi dinamis, entrepreneurship adalah
tingkat pertumbuhan jumlah perusahaan, atau biasa disebut sebagai start-up rate of companies (Wennekers,
2004) untuk tujuan menganalisa pengaruhnya terhadap pertumbuhan output
perokonomian, maka definisi dinamis akan lebih dapat digunakan.
Dunia usaha dan dunia industri saat
ini sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Terbukti dengan banyaknya
para perusahaan baik mikro maupun makro dengan beragam usaha mereka yang
menarik dan sudah pasti menghasilkan laba untuk meningkatkan tarif hidup
pengusaha dan karyawan diperusahaan tersebut.
Setiap kegiatan yang
mempunyai bobot persaingan, memerlukan ketajaman naluri. Seorang pemburu
memerlukan naluri untuk bersaing dengan buruannya. Demikian juga dalam dunia
kewirausahaan. Pengusaha bersaing tidak hanya dengan perusahaan-perusahaan
pesaing, tetapi juga dengan keadaan dan situasi tertentu, seperti moneter dan
ekonomi, politik, perubahan kebijaksanaan pemerintah. Untuk dapat
mengantisipasi setiap perkembangan yang mungkin terjadi, seorang Wirausahaan
perlu melatih naluri keWirausahaannya, agar selalu siap menghadapi hal apapun
dan tetap bertahan hidup.
Pertumbuhan ekonomi
regional tidak hanya memerlukan investasi (Marxian growth), melainkan perlu
adanya inovasi (Kuznets Growth) dan penciptaan lapangan pekerjaan, sejalan
dengan penelitian yang dilakukan oleh Zheng,
Hu, dan Wang(2008). Adapun inovasi terutama dihasilkan oleh perusahaan -
perusahaan yang baru masuk ke pasar (Baringer, 2007) serta dapat diperoleh
melalui penelitian dan pengembangan (R%D) yang dilakukan lembaga pemerintah,
perusahaan, maupun universitas.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan wirausaha/entrepreneurship?
2. Apa
yang harus disiapkan ketika akan membuka usaha mandiri/wirausaha?
3. Apa
yang harus disiapkan terkait legalitas dan perizinan yang harus diikuti?
4. Apa
saja faktor pendukung keberhasilan usaha?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui apa itu wirausaha/entrepreneurship.
2. Untuk
mengetahui apa saja yang harus disiapkan saat ingin membuka usaha
mandiri/wirausaha.
3. Untuk
mengetahui apa saja yang harus disiapkan terkait legalitas dan perizinan untuk
membuka usaha.
4. Untuk
mengetahui faktor-faktor pendukung keberhasilan usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Wirausaha/Entrepreneurship
Wirausaha
adalah individu yang memiliki pengendalian tertentu terhadap alat-alat produksi
dan menghasilkan lebih banyak daripada yang dapat dikonsumsinya atau dijual
atau ditukarkan agar memperoleh pendapatan (McClelland, 1961). Wirausaha
adalah pencipta kekayaan melalui inovasi, pusat pertumbuhan pekerjaan dan
ekonomi, dan pembagian kekayaan yang bergantung pada kerja keras dan
pengambilan resiko (Bygrave, 2004).
Entrepreneur berasal
dari bahasa Prancis
yang berarti kontraktor.
Asal katanya adalah entreprenant
yang artinya giat, mau berusaha,
berani, penuh petualangan, dan
entrepredre yang artinya undertake (berusaha). Richard Cantillon (1755) yang dianggap sebagai
pencetus istilah entrepreneur menyebutkan bahwa inti dari kegiatan entrepreneur
adalah menanggung risiko. Menurut Cantillon, entrepreneur adalah mereka yang
membayar harga tertentu untuk produk
tertentu untuk kemudian menjualnya dengan harga yang tidak pasti, sambil membuat keputusan-keputusan tentang
upaya mencapai dan memanfaatkan sumber-sumber
daya, dan menerima
risiko berusaha. Artinya
adalah tidak ada
jaminan esok hari akan
memperoleh keuntungan. Oleh
sebab itu Cantillon mengatakan bahwa
entrepreneur adalah a
self-employed person with uncertain returns.
Menurut ekonom
Jean-Babtiste Say (1810) entrepreneur
adalah seorang koordinator produksi
dengan kemampuan manajerial.
Bisa dikatakan sebagai the pivot on
which everything turns, pusat
dari bergeraknya segala sesuatu. Di
tangan seorang entrepreneur,
sesuatu yang masih bersifat abstrak,
bisa diwujudkan menjadi
sesuatu yang bisa
dinikmati orang banyak (Harefa dan Siadari, 2007). Kewirausahaan
(entrepreneurship) adalah usaha kreatif
yang dibangun berdasarkan inovasi
untuk menghasilkan sesuatu
yang baru, memiliki nilai tambah,
memberi manfaat, menciptakan lapangan
pekerjaan, dan hasilnya berguna
bagi orang lain (Soegoto, 2009).
Sedangkan kewirausahaan
menurut Intruksi Presiden
RI No. 4
Tahun
1995: “Kewirausahaan
adalah semangat, sikap,
perilaku, dan kemampuan seseorang
dalam menangani usaha dan
atau kegiatan yang mengarah
pada upaya mencari,
menciptakan, menerapkan cara
kerja, teknologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam
rangka memberikan pelayanan yang lebih
baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar”.
Di Indonesia, konsep entrepreneurship
dialihbahasakan dengan padanan kata:
wiraswasta dan wirausaha. Istilah wiraswasta dan wirausaha sering dipakai tumpang tindih. Dalam berbagai literatur
dapat dilihat bahwa pengertian wiraswasta sama dengan wirausaha. Namun, bila
kata kata itu diuraikan akan
muncul perbedaan.
Wira: utama, gagah, berani, luhur,
teladan, ksatria atau pejuang.
Swa: sendiri.
Sta:
berdiri.
Kalau digabungkan maka
wiraswasta berarti sifat-sifat keberanian, keutamaan dan
keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada kemampuan
diri sendiri. Padanan lain
dari entrepreneur adalah wirausaha. Pada lingkup ini lebih
menekankan usaha atau bisnis:
Wira:
utama, gagah, berani, luhur, teladan, ksatria atau pejuang.
Usaha:
penciptaan kegiatan, dan atau berbagai aktivitas bisnis.
2.2 Persiapan Saat Ingin Berwirausaha
Dalam mempersiapkan usaha mandiri ada beberapa hal yang harus dilakukan,
diantaranya:
1.
Modal
Untuk memulai sebuah usaha
baik kecil maupun besar tentu membuthkan modal, modal adalah salah satu
hal utama yang harus dimiliki, karena
akan berdampak pada sejauh mana usaha yang akan dibangun.
2.
Lokasi
Lokasi juga merupakan hal harus kita perhatikan
karena akan mempengaruhi target pasar ke depannya.
3.
Jenis Produk
Lihatlah peluang apa yang
sekiranya sedang dibutuhkan orang dan kebutuhannya berkelanjutan, atau inovasi
apa yang ingin ditawarkan
4.
Partner
Dalam berbisnis, apalagi
pemula harus mempunyai teman, karena butuh dukungan dan penguat kala
sedangmenurun bahkan ketika menghadapi berbagai macam ancaman.
5.
Uji kelayakan bisnis
Menurut Yacob Ibrahim (2009), studi kelayakan bisnis adalah kegiatan
untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu
kegiatan usaha/proyek.
Menurut Kasmir dan Jakfar (2012), Studi kelayakan bisnis adalah suatu
kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu usaha atau bisnis yang
akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut
dijalankan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum meakukan
studi kelayakan bisnis, yaitu:
a.
Kelengkapan dan keakuratan data serta
informasi yang diperoleh
b.
Tenaga ahli yang dimiliki dalam tim studi
kelayakan bisnis
c.
Penentuan metode dan alat ukur yang tepat
d.
Loyalitas tim studi kelayakan bisnis
Tahapan-tahapan
dalam studi kelayakan bisnis adalah:
1. Tahap Penemuan Ide.
2.
Tahap
Pengumpulan dan Pengolahan Data.
3.
Tahap
Evaluasi.
4.
Tahap
Mengambil Keputusan
- Tahap Rencana Pelaksanaan.
- Tahap Pelaksanaan.
Aspek-Aspek Studi Kelayakan Bisnis
Menurut
Umar (2005) ada beberapa aspek yang akan diteliti dalam studi kelayakan bisnis
ini yaitu:
- Aspek Pasar, yaitu meneliti tentang permintaan suatu produk atau jasa, berapa luas pasar, pertumbuhan permintaan dan market-share dari produk yang bersangkutan.
- Aspek Pemasaran, yang meneliti segmen, target, posisi produk, kepuasan konsumen dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan urusan marketing.
- Aspek Teknik dan Teknologi, yang meneliti kebutuhan apa yang diperlukan dan bagaimana secara teknis, proses produksi akan dilaksanakan.
- Aspek Sumber Daya Manusia, yang meneliti tentang peran SDM dalam pembangunan proyek bisnis dan juga peran SDM dalam operasional rutin bisnis setelah proyek selesai dibangun.
- Manajemen, meneliti tentang manajemen pada saat pembangunan proyek bisnis dan juga manajemen saat bisnis dioperasionalkan secara rutin.
- Aspek Keuangan, meneliti tentang perhitungan jumlah dana yang diperlukan untuk keperluan modal kerja awal dan untuk pengadaan harta tetap proyek.
- Aspek sosial, politik dan ekonomi, yang menganalisis kondisi-kondisi ekstrenal di luar perusahaan yang dinamis dan tidak bisa dikendalikan, sercara politik, perekonomian negara dan juga sosial.
- Aspek lingkungan Industri, yang meneliti tentang persaingan dan kondisi lainnya yang mempengaruhi perjalan suatu bisnis.
- Aspek Yuridis, yang meneliti tentang hal-hal yang menyangkut badan hukum perusahaan, izin operasional dan lainnya.
- Aspek Lingkungan hidup, di mana analisis dilakukan untuk meneliti pengaruh operasional bisnis terhadap lingkungan sekitarnya, seperti kesehatan, polusi, pencemaran dan lainnya.
2.3 Legalitas dan Perizinan
2.3.1 Definisi
Legalitas
Legalitas suatu perusahaan atau
badan usaha merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati
diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh
masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut
undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau
dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Menurut KBBI legalitas adalah prihal (keadaan) sah; keabasahan. Asas Legalitas
adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas
aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi
dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan
informasi.
Legalitas badan usaha adalah suatu
kesahihan yang dimiliki oleh suatu usaha untuk dijalankan sesuai dengan
ketentuan hukum yang ada. Dalam suatu negara berlaku sistem ekonomi yang
berbeda, namun pada dasarnya semua memiliki komponen yang sama. Ada prilaku-prilaku
kegiatan yang menjalankan tahapan usaha seperti pelaku produksi, distribusi,
dan konsumsi. Pelaku produksi dan distribusi biasanya dijalankan oleh suatu
badan usaha agar bisa memenuhi kebutuhan konsumen di pasar ekonomi.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk
mendapatkan legalitas badan usaha sebagai berikut:
1. Memiliki
nama pendiri perusahaan minimal dua orang dan harus memiliki akta notaris
dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
2. Calon
nama untuk nama perusahaan yang akan digunakan
3. Memiliki
tempat atau lokasi perusahaan tempat perusahaan tersebut berproduksi.
4. Memiliki
maksud dan tujuan pendirian perusahaan dengan jelas.
5. Mempunyai
surat keterangan dari kelurahan.
2.3.2
Manfaat Legalitas
1.
Sarana perlindungan hukum
Seorang
pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan
pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa
amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
2.
Sarana Promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha
Dengan
mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka
membuka peluang pengusaha untuk mempromosikan secara individu dan membuka
peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara
legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa
anda.
3.
Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan
memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi
aturan hukum yang berlaku, secara tidak
langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4.
Mempermudah mendapatkan suatu proyek dan syarat mengikuti lelang
Dalam
beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya
berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa
para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karena itu, kepemilikan ijin
usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para
pengusaha.
5.
Mempermudah pengembangan usaha
Untuk
pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk
merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman
kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu
persyaratan yang diajukan pihak bank.
6.
Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional
Bagi
para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level
internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan,
ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan
impor.
2.3.3
Syarat- Syarat Legalitas
1. Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat
Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha
yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut
didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus
berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti
SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk
mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
2. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP)
sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya. Nomor wajib pajak
biasanya akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Hal ini bertujuan
untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi
perpajakan.
Setiap
pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan
badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak
dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai
berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun
dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau
yang kurang atau yang tidak dibayar." Untuk mendapatkan kelengkapan usaha
berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, seorang wajib pajak baik secara pribadi maupun
lembaga dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau
melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di wilayah
wajib pajak tinggal.
Cara
mendaftar NPWP:
Syarat
pendaftaran NPWP sebagai berikut:
Wajib
Pajak orang pribadi atau Perorangan:
1. Untuk
Wajib Pajak orang pribadi, Non Pengusaha berupa: Copy KTP bagi Warga Negara
Indonesia (WNI); atau Copy Buku Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA)
2. Untuk
Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha berupa: copy KTP bagi WNI, atau
copy paspor / KITAS / KITAP, bagi WNA, disertai dengan dan copy dokumen Surat
Izin Usaha dan Surat Izin Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala
Desa.
Wajib
Pajak Badan atau Perusahaan :
1. Copy
akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
2. Copy
NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha
3. Copy
KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha.
Wajib
Pajak Badan Usaha Joint Operation (JO):
1. Copy
Perjanjian Kerjasama atau Akte Pendirian sebagai bentuk usaha kerja sama operasi (Joint Operation);
2. Copy
NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha JO
3. Copy
KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha JO.
Wajib
Pajak Bendahara:
1. Untuk
Bendahara Perusahaan atau lembaga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut
pajak berupa:
2. Copy
surat penunjukan sebagai Bendahara;
3. Copy Kartu Tanda Penduduk.
3. Izin
Usaha Dagang (UD)
Usaha
Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada
umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang
perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga
membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya. Tanda bukti
berupa Izin Usaha Dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin
Usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
4. SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusahan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan usaha.
SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perorangan, firma, CV, PT, koperasi,
BUMN, dsb.
Kewajiban
yang harus dilakukan oleh pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1. Melaporkan kepada kepala kantor
wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yang
menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan
atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
2.
Melaporkan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat
mengenai hal berikut:
a.
Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan
b.
Penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan
Penggolongan
SIUP
Penggoloangan
SIUP berdasarkan besarnya jumlah modal dan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan
atau jumlah modal sektor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan
dibedakan menjadi 3, yaitu
1. SIUP
BESAR
SIUP
BESAR diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
2. SIUP
MENENGAH
SIUP
MENENGAH diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta
rupiah).
3. SIUP
KECIL
SIUP KECIL
diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal
disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
Pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan berbagai surat
izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat
kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di
beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Prosedur
Permohonan
1. Mengambil
formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Pengusahan
sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung
ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
Jika pengusaha sibuk atau berhalangan, maka bisa mengurusnya melalui orang yang
sudah beri kuasa.
2.
Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir
pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
Mengisi formulir dengan benar dan
lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh
Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi
lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas
persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika
menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP, maka wajib
melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh
pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
3.
Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif
pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur
oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4.
Pengambilan SIUP
Waktu
menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP jadi,
akan dihubungi oleh petugas dan bisa datang ke kantor tempat mengurus SIUP
tersebut untuk mengambilnya.
Persyaratan
permohonan :
1.
Untuk Perseroan Terbatas (PT)
•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
•Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika
penanggung jawabnya seorang perempuan
•
Fotokopi NPWP
· Surat
Keterangan Domisili atau SITU
· Fotokopi
Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
· Fotokopi
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
· Surat
Izin Gangguan (HO)
· Izin
Prinsip
· Neraca
perusahaan
· Pasfoto
Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2
lembar)
· Materai
Rp6.000
· Izin
teknis dari instansi terkait jika diminta
2. Untuk
Koperasi
· Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
· Fotokopi
NPWP
· Fotokopi
Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
· Daftar
susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
· Fotokopi
SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
· Neraca
koperasi
· Materai
senilai Rp6.000
· Pasfoto
Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2
lembar)
· Izin
lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus
memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3.
Untuk Perusahaan Perseorangan
· Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
· Fotokopi NPWP
· Surat
keterangan domisili atau SITU
· Neraca
perusahaan
· Materai
senilai Rp6.000
· Foto
Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2
lembar).
· Izin
lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4.
Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
· Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
· Fotokopi
SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
· Fotokopi
Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status
perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
· Surat
keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan
telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
· Fotokopi
Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun
buku terakhir
· Foto
Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2
lembar)
Jika
tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat
Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang
dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti
perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Masa
Berlaku
SIUP
berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Contoh
SIUP
5. SITU
(Surat Izin Tempat Usaha)
SITU
adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk
memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan
dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah berupa Perda. Masa
berlaku SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa
berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan
sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan. Setiap perusahaan yg
ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU,
dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2
undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
Perjanjian
yang dilakukan oleh pemilik tanah dan penyewa, baik berupa perjanjian tertulis
maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa objek dari perjanjian tersebut
digunakan sebagai kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer,
pengusaha sebagai penyewa wajib untuk menggunakan objek sewa sebagaimana tujuan
sewa yang diberikan oleh si pemberi sewa dan tidak diperkenankan untuk mengubah
wujud maupun tataan objek yang disewa. Apabila pengusaha sebagai penyewa tidak
menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian sewa hingga menerbitkan suatu kerugian
kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat meminta pembatalan
perjanjian sewa kepada pengusaha.
6. Surat
Izin Prinsip
Surat
Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang
diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha
di suatu daerah. Surat Izin Prinsip inilah yang memberikan kepastian hukum
dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
7. Surat
Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI
merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas
atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri.
Izin usaha ini wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta
sampai Rp 200 juta. Untuk mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.
Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan
di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM. Setiap daerah
terkadang terdapat perbedaan dalam kepengurusan Izin Usaha Indsutri. Untuk itu
diperlukan pencarian informasi lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah
serta dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.
8. Tanda
Daftar Industri (TDI)
TDI
adalah izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis
industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp.
5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Perusahaan yang
ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan permohonan kepada dinas perindustrian
setempat di setiap kabupaten/kota.
9. HO
Surat izin gangguan
HO
(Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat
keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi
usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini
di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua
(Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam
mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan untuk mereka yang
memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di lokasi
tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman
dan ketertiban umum.
10. Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB
adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok
orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan
izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu
pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda-
beda di setiap daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib
bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap
orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak
sesuai peraturan.
Persyaratan
perizinan IMB:
1. Fotocopi
sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah Untuk tanah milik
pemerintah/Negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang
dari 1 (satu) tahun, maka harus diperpanjang dulu.
2. Untuk
tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus ada persetujuan dari
pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar situasi yang dikeluarkan
oleh Kraton)
3. Untuk
pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum ada peralihan hak maka hrs
ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan ahli waris yg diket. Oleh
RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
4. Untuk
tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dg
materai cukup
5. Fc.
KTP pemohon
6. Advice
planning / ket. Rencana
7. Gambar
Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)
8. Denah
Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Gambar Potongan,
Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan penanggung jawab gambar pada
masing-masing gambar.
9. Perhitungan
struktur meliputi : Perhitungan Plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi,
rangka atap
10. Hasil
penyelidikan tanah. (Tes Tanah)
Lama
proses pembuatan IMB sekitar 12 hari.
11. Izin
BPOM
Izin
BPOM merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan
guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan
minuman serta obat-obatan. Produsen makanan, minuman serta obat yang disajikan
dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna
memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat. Pendaftaran produk
makanan tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM yang
terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat pada jam kantor.
Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru yang merupakan
layanan satu atap.
2.4
Faktor-faktor
Pendukung Keberhasilan Usaha
Sebagai wirausaha muda perlu belajar dari para usahawan yang telah berhasil
mengembangkan usahanya, dan mengenai keberhasilanya, pasti ada faktor-faktor
yang mempengaruhinya, yaitu harus ada dukungan orang lain yang berhubungan
dengan bisnisnya, dan mau menghadapi tantangan dan resiko yang ada. Dan resiko
tersebut dapat di jadikan pemacu untuk maju. Dan dengan resiko tersebut seorang
wirausaha akan selalu berhati-hati dan ingin selalu maju. Menurut catatan
sejarah ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi keberhasilan seseorang yaitu:
a. Kerja keras
Kerja keras adalah salah satu modal yang sangat mempengaruhi keberhasilan
seorang wirausaha.
b. Mempunyai relasi
Kerjasama
dapat di wujudkan dalam pergaulan,ini adalah langkah pertama untuk
mengembangkan sebuah bisnis.seorang wirausaha harus rendah hati pandai
bergaul,murah senyum dll.
c. Penampilan yang baik dan sopan
Penampilan
jg salah satu modal dan faktor kejujuran dan kearifan.
d. Berambisi untuk maju
Tanpa
ambisi yang kuat seorang wirausaha tidak akan mencapai keberhasilan.
e. Pandai berkomunikasi
Seorang
wirausaha harus pandai berkomunikasi sebagaimodal untuk memasarkan produk dan
mau menyerap masukan .
f. Pandai membuat keputusan.
Seorang wirausaha harus pintar membuat
keputusan bila dihadapkan dengan masalah,dan punya pertimbangan yang matang dan
tanpa ragu-ragu.
Selain
hal yang disebutkan diatas ada juga faktor pendukung keberhasilan wirausaha
yaitu :
1.
Faktor Pasar
Faktor pasar inilah adalah
peluang dan ketersediaan pasar. Usaha yang Anda jalankan itu mampu mengikuti
selera pasar dan bisa diterima oleh konsumen.
2.
Faktor Persaingan
Memilih membuka usaha, artinya Anda sudah harus siap dalam menghadapi
persaingan. Karena menjalankan usaha memiliki risiko tinggi terhadap kegagalan.
3.
Faktor Permodalan
Semakin kecil modal sendiri yang ditanamkan, semakin kecil resiko yang
harus dihadapi oleh usaha yang kita jalankan.
4.
Faktor Produksi
Faktor produksi yang dimaksud di sini adalah segala hal yang berkaitan
dengan komponen pendukung wirausaha yang dijalankan. Di antaranya bahan baku,
kita tidak perlu berbagi keuntungan dengan pihak lain.
5.
Kreatif
Salah satu kunci penting dalam mencapai keberhasilan di bidang wirausaha
adalah kreativitas. Tanpa adanya kreativitas yang tinggi, maka seseorang hanya
menjadi seorang yang terbawa arus saja tanpa pernah mampu menjadi diri sendiri
mereka sendiri.
6.
Faktor manusia
Faktor manusia merupakan faktor utama dalam mencapai keberhasilan sebab
tanpa ada yang menjalankan maka peralatan yang canggih sekalipun tidak akan
berguna. Tetapi bukan berarti jika ada manusia yang menjalankan maka segala
sesuatu akan beres. Bayangkan saja jika manusia tersebut malas, tidak mau
berusaha dan tidak memiliki kemampuan apa-apa.
7.
Faktor keuangan
Faktor keuangan merupakan faktor penunjang dan pendukung keberhasilan dalam
berwirausaha. Faktor keuangan juga penting sebab tanpa adanya uang, usaha tidak
akan mampu berjalan. Sesuatu yang penting dan diperhatikan dalam masalah
keuangan bukan dalam hal besarnya dana yang dimiliki, tetapi terletak pada
kemampuan mengelola keuangan yang ada. Dana yang besar tanpa pengelolaan yang
tepat akan mengakibatkan pemborosan. Sebaliknya dana yang tersedia di tangan
pengelola yang handal diterapkan sikap disiplin dan hati-hati dalam
mengelolanya. Keuangan perusahaan merupakan salah satu fungsi manajemen di
samping produksi, pemasaran dan personalia. Kunci utama dalam mengelola
keuangan adalah administrasi yang rapi, teliti dan tepat.
8.
Faktor organisasi
Dengan adanya organisasi maka sumber daya masuk ke dalam suatu pola,
sehingga orang-orang yang bekerja di dalam perusahaan dapat bekerja secara
berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai suatu tujuan. Organisasi
merupakan wadah kegiatan yang ada dan perlu ada, agar tujuan usaha dapat
tercapai sesuai dengan harapan. Fungsi organisasi dalam usaha adalah untuk
menetapkan kegiatan yang harus dilaksanakan serta mengelompokkan kegiatan dalam
berwirausaha. Sasaran faktor organisasi adalah untuk men- dapatkan bentuk kerja
sama yang berguna bagi perusahaan.
9.
Faktor perencanaan
Perencanaan usaha berfungsi menentukan dan merumuskan tujuan usaha yang
diharapkan. Dengan perencanaan yang matang maka kegiatan usaha yang
dilaksanakan dapat terkendali, terukur berhasil tidaknya dan terhindar dari
kesalahan. Apabila suatu usaha dilakukan tanpa adanya perencanaan maka usaha
tersebut dapat gagal.
10.
Faktor pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha
yang baik, akan membantu tercapainya keberhasilan bidang usaha. Pengelolaan
usaha akan mencakup banyak hal di antaranya masalah penggunaan dana perusahaan.
Pengelolaan usaha yang baik selalu berhubungan dengan pelaksanaan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendaliannya.
11.
Faktor pemasaran
Pemasaran dapat menentukan mati hidupnya perusahaan, akan tetapi kegiatan
yang lainnya tidak boleh diabaikan. Pentingnya pemasaran bagi perusahaan adalah
dapat menentukan mengalirnya barang-barang dan jasa ke tangan konsumen secara
tepat dan cepat.
12.
Faktor administrasi
Faktor administrasi
juga merupakan faktor penunjang tercapainya keberhasilan usaha. Dengan administrasi
yang rapi memungkinkan tersimpannya segala catatan atau dokumen penting yang
berguna.
13.
Faktor fasilitas pemerintah
Keberhasilan usaha banyak didukung oleh fasilitas yang diberikan kepada
wirausahawan. Fasilitas-fasilitas itu bisa berupa kemudahan dalam mengurus
perijinan usaha, pengajuan tambahan modal dan sebagainya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kewirausahaan
(entrepreneurship) adalah usaha kreatif
yang dibangun berdasarkan inovasi
untuk menghasilkan sesuatu
yang baru, memiliki nilai tambah,
memberi manfaat, menciptakan lapangan
pekerjaan, dan hasilnya berguna
bagi orang lain (Soegoto, 2009). Kewirausahaan dalam arti luas yaitu mereka
yang mampu membuat perubahan dan pertumbuhan positif dalam profesi dan pekerjaan
mereka.
Dalam mempersiapkan usaha mandiri ada beberapa hal yang harus dilakukan,
diantaranya: mempersiapkan modal, lokasi yang tepat, jenis produk, partner,
serta uji kelayakan bisnis. Setelah itu yang harus dipersiapkan lagi adalah
terkait legalitas, perizinan usaha tersebut seperti NPWP, TDP, SIUP, dan
lainnya. Faktor-faktor pendukung keberhasilan usaha yaitu kerja keras,
mempunyai relasi, penampilan yang baik dan sopan, berambisi untuk maju, pandai
berkomunikasi, dan pandai membuat keputusan. Selain itu faktor pendukung
lainnya yaitu faktor pasar, faktor persaingan, faktor permodalan, faktor
produksi, kreatif, faktor manusia, faktor keuangan, faktor organisasi, faktor
perencanaan, faktor pengelolaan usaha, faktor pemasaran, faktor administrasi,
dan faktor fasilitas pemerintah.
3.2 Saran
Saat akan memulai membuka usaha banyak hal yang harus dipertimbangkan,
dan harus usaha tersebut harus mempunyai legalitas usahanya. Serta dibutuhkan
inovasi produk secara berkala dalam berwirausaha agar konsumen tidak bosan.
DAFTAR
PUSTAKA
https://lms.ipb.ac.id/pluginfile.php/30548/mod_resource/content/0/Modul/6_Peran_dan_Pentingnya_Kewirausahaan_modul.pdf
[Diunduh 24 Oktober 2016]
Burhanuddin.
24 Januari 2012. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Peningkatan Jumlah
Wirausaha: Sebuah Kerangka Penelitian. Tersedia di: http://burhan.staff.ipb.ac.id/
http://ardiansukardi.blogspot.co.id/2012/11/faktor-keberhasilan-wirausaha.html [Diakses 24 Oktober 2016]
https://www.facebook.com/notes/wirausaha-muda-mandiri/5-faktor-pendukung-keberhasilan-wirausaha/675345715868367/ [Diakses 24 Oktober 2016]
http://adwintaactivity.blogspot.co.id/2012/04/faktor-faktor-pendukung-keberhasilan.html [Diakses 24 Oktober 2016]
https://meeberpos.com/blog/index.php/2016/05/26/6-hal-yang-perlu-dipersiapkan-sebelum-memulai-usaha-food-beverage-2/
[2016 Oktober 23]
http://pengertian-pengertian-info.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-tujuan-dan-manfaat-studi.html [Diakses 24 Oktober 2016]
http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2012-1-00213-MN%20Bab2001.pdf [Diunduh 24 Oktober 2016]
https://samjeefphotography.wordpress.com/2014/01/03/aspek-legalitas-perusahaan/
[Diakses 24 Oktober 2016]
http://www.kilatcorporindo.asia/2015/03/manfaat-memiliki-ijin-usaha-legalitas.html
[Diakses 24 Oktober 2016]
https://www.cermati.com/artikel/cara-membuat-siup-surat-izin-usaha-perdagangan
[Diakses 24 Oktober 2016]
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kiat-pekerja/pentingnya-mendirikan-badan-usaha
[Diakses 24 Oktober 2016]
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ec1e7d00cf43/prosedur-perizinan-usaha-kecil
[Diakses 24 Oktober 2016]
http://webbisnis.com/12-macam-kelengkapan-izin-usaha-yang-perlu-anda-ketahui/
[Diakses 24 Oktober 2016]
http://www.prosedurpendirianpt.com/PENGURUSAN-TDP.html
[Diakses 24 Oktober 2016]
http://www.slideshare.net/tw1603611/syarat-pembuatan-siup-dan-tdp
[diakses 24 Oktober 2016]
http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/npwp-bagi-wajib-pajak-badan-wpb
[diakses 24 Oktober 2016]
0 komentar:
Posting Komentar