Sabtu, 26 November 2016

0

MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN MIKRO ENTREPRENEURSHIP



MAKALAH MANAJEMEN KEUANGAN MIKRO
ENTREPRENEURSHIP


Disusun Oleh :
1.      Faturrohmah                H24140011
2.      Fitria Suartini               H24140032
3.      Intan Permatasari         H24140045
4.      Nur Wasilah                 H24140077
5.      Putri Idam Wati Hulu  H24140135


Dosen Pengajar:
Rindah Febriana Suryawati,SE,M.Acc,Ak,CA











PROGRAM SARJANA DEPARTEMEN MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2016

KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Manajemen Keuangan Mikro yang berjudul “Entrepreneurship”.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan makalah di masa mendatang.
Demikian, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat umumnya bagi para pembaca dan khususnya bagi penulis. Terima kasih.





                                                                                                Bogor, Oktober  2016



Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang .................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah ............................................................................... 2
1.3  Tujuan ................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Definisi Wirausaha/Entrepreneurship ................................................ 3
2.2  Persiapan Saat Ingin Berwirausaha .................................................... 4
2.3  Legalitas dan Perizinan ...................................................................... 7
2.4  Faktor-faktor Pendukung Keberhasilan Usaha .................................. 20
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan ........................................................................................ 24
3.2  Saran .................................................................................................. 24
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... iii

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Peran entrepreneurship dalam perekonomian selalu selalu menjadi kontroversi. Menurut schumpeter (1934), entrepreneurship memegang peranan yang vital dalam pertumbuhan ekonomi, melalui inovasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Di sisi lain, beberapa ekonom menilai bahwa entrepreneurship tidak memiliki peran yang signifikan dalam pembangunan ekonomi, oleh karena perusahaan- perusahaan yang berada pada masa entrepreneurial (perusahaan start-up) bisa membayar upah yang lebih rendah dan tidak memiliki perhatian pada penelitian dan pengembangan (R&D), jika dibandingkan dengan perusahaan yang sudah mapan (Brown dan medoff,1989).
Entrepreneurship bisa dipaparkan dari berbagai segi, namun penulis terutama mengambil definisi statis dan dinamis. Secara statis, entrepreneurship dapat didefinisikan sebagai kepemilikan yang merangkap pengelolaan usaha, sehingga entrepreneur sering juga disebut sebagai owner-manager, usaha kecil dan menengah (small-medium enterprise) serta wirausahawan (self-employee). Dalam definisi dinamis, entrepreneurship adalah tingkat pertumbuhan jumlah perusahaan, atau biasa disebut sebagai start-up rate of companies (Wennekers, 2004) untuk tujuan menganalisa pengaruhnya terhadap pertumbuhan output perokonomian, maka definisi dinamis akan lebih dapat digunakan.
Dunia usaha dan dunia industri saat ini sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Terbukti dengan banyaknya para perusahaan baik mikro maupun makro dengan beragam usaha mereka yang menarik dan sudah pasti menghasilkan laba untuk meningkatkan tarif hidup pengusaha dan karyawan diperusahaan tersebut.
Setiap kegiatan yang mempunyai bobot persaingan, memerlukan ketajaman naluri. Seorang pemburu memerlukan naluri untuk bersaing dengan buruannya. Demikian juga dalam dunia kewirausahaan. Pengusaha bersaing tidak hanya dengan perusahaan-perusahaan pesaing, tetapi juga dengan keadaan dan situasi tertentu, seperti moneter dan ekonomi, politik, perubahan kebijaksanaan pemerintah. Untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang mungkin terjadi, seorang Wirausahaan perlu melatih naluri keWirausahaannya, agar selalu siap menghadapi hal apapun dan tetap bertahan hidup.
Pertumbuhan ekonomi regional tidak hanya memerlukan investasi (Marxian growth), melainkan perlu adanya inovasi (Kuznets Growth) dan penciptaan lapangan pekerjaan, sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Zheng,  Hu, dan Wang(2008). Adapun inovasi terutama dihasilkan oleh perusahaan - perusahaan yang baru masuk ke pasar (Baringer, 2007) serta dapat diperoleh melalui penelitian dan pengembangan (R%D) yang dilakukan lembaga pemerintah, perusahaan, maupun universitas.
1.2  Rumusan Masalah         
1.      Apa yang dimaksud dengan wirausaha/entrepreneurship?
2.      Apa yang harus disiapkan ketika akan membuka usaha mandiri/wirausaha?
3.      Apa yang harus disiapkan terkait legalitas dan perizinan yang harus diikuti?
4.      Apa saja faktor pendukung keberhasilan usaha?
1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apa itu wirausaha/entrepreneurship.
2.      Untuk mengetahui apa saja yang harus disiapkan saat ingin membuka usaha mandiri/wirausaha.
3.      Untuk mengetahui apa saja yang harus disiapkan terkait legalitas dan perizinan untuk membuka usaha.
4.      Untuk mengetahui faktor-faktor pendukung keberhasilan usaha.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Wirausaha/Entrepreneurship
Wirausaha adalah individu yang memiliki pengendalian tertentu terhadap alat-alat produksi dan menghasilkan lebih banyak daripada yang dapat dikonsumsinya atau dijual atau ditukarkan agar memperoleh pendapatan (McClelland, 1961). Wirausaha adalah pencipta kekayaan  melalui inovasi, pusat pertumbuhan pekerjaan dan ekonomi, dan pembagian kekayaan yang bergantung pada kerja keras dan pengambilan resiko (Bygrave, 2004).
Entrepreneur  berasal  dari  bahasa  Prancis  yang  berarti  kontraktor.  Asal katanya  adalah entreprenant yang  artinya giat, mau berusaha, berani,  penuh petualangan, dan entrepredre yang artinya undertake (berusaha). Richard  Cantillon (1755) yang dianggap sebagai pencetus istilah entrepreneur menyebutkan bahwa inti dari kegiatan entrepreneur adalah menanggung risiko. Menurut Cantillon, entrepreneur adalah mereka yang membayar harga tertentu   untuk produk tertentu untuk kemudian menjualnya dengan harga yang tidak pasti,  sambil membuat keputusan-keputusan tentang upaya mencapai dan  memanfaatkan sumber-sumber daya,  dan  menerima  risiko  berusaha.  Artinya  adalah  tidak  ada  jaminan esok   hari   akan   memperoleh   keuntungan.   Oleh   sebab   itu   Cantillon mengatakan  bahwa  entrepreneur  adalah a self-employed  person  with uncertain returns.
Menurut  ekonom  Jean-Babtiste  Say  (1810)  entrepreneur  adalah  seorang koordinator  produksi  dengan  kemampuan  manajerial.  Bisa  dikatakan sebagai the  pivot  on  which  everything  turns, pusat  dari  bergeraknya segala  sesuatu. Di  tangan  seorang  entrepreneur,  sesuatu  yang  masih bersifat  abstrak,  bisa  diwujudkan  menjadi  sesuatu  yang  bisa  dinikmati orang banyak (Harefa dan Siadari, 2007). Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah  usaha  kreatif  yang  dibangun berdasarkan inovasi untuk  menghasilkan  sesuatu  yang  baru,  memiliki nilai  tambah,  memberi manfaat,  menciptakan  lapangan  pekerjaan,  dan hasilnya berguna bagi orang lain (Soegoto, 2009).
Sedangkan  kewirausahaan  menurut  Intruksi  Presiden  RI  No.  4  Tahun
1995:  “Kewirausahaan  adalah  semangat,  sikap,  perilaku,  dan kemampuan  seseorang  dalam  menangani usaha  dan  atau  kegiatan yang mengarah pada  upaya  mencari,  menciptakan,  menerapkan  cara  kerja, teknologi, dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang    lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar”.
Di Indonesia, konsep entrepreneurship dialihbahasakan dengan padanan  kata: wiraswasta dan wirausaha. Istilah wiraswasta dan wirausaha sering dipakai  tumpang tindih. Dalam berbagai literatur dapat dilihat bahwa pengertian wiraswasta sama dengan wirausaha. Namun,  bila  kata  kata itu diuraikan akan muncul perbedaan.

Wira: utama, gagah, berani, luhur, teladan, ksatria atau pejuang.
Swa: sendiri.
Sta: berdiri.
Kalau digabungkan maka wiraswasta berarti sifat-sifat keberanian, keutamaan  dan  keteladanan dalam mengambil resiko yang bersumber pada  kemampuan  diri  sendiri. Padanan  lain  dari  entrepreneur  adalah wirausaha. Pada lingkup ini lebih menekankan usaha atau bisnis:
Wira: utama, gagah, berani, luhur, teladan, ksatria atau pejuang.
Usaha: penciptaan kegiatan, dan atau berbagai aktivitas bisnis.
2.2 Persiapan Saat Ingin Berwirausaha
Dalam mempersiapkan usaha mandiri ada beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya:
1.      Modal
Untuk memulai sebuah usaha baik kecil maupun besar tentu membuthkan modal, modal adalah salah satu hal  utama yang harus dimiliki, karena akan berdampak pada sejauh mana usaha yang akan dibangun.
2.      Lokasi
Lokasi juga merupakan hal harus kita perhatikan karena akan mempengaruhi target pasar ke depannya.
3.      Jenis Produk
Lihatlah peluang apa yang sekiranya sedang dibutuhkan orang dan kebutuhannya berkelanjutan, atau inovasi apa yang ingin ditawarkan
4.      Partner
Dalam berbisnis, apalagi pemula harus mempunyai teman, karena butuh dukungan dan penguat kala sedangmenurun bahkan ketika menghadapi berbagai macam ancaman.
5.      Uji kelayakan bisnis
Menurut Yacob Ibrahim (2009), studi kelayakan bisnis adalah kegiatan untuk menilai sejauh mana manfaat yang dapat diperoleh dalam melaksanakan suatu kegiatan usaha/proyek.
Menurut Kasmir dan Jakfar (2012), Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebelum meakukan studi kelayakan bisnis, yaitu:
a.       Kelengkapan dan keakuratan data serta informasi yang diperoleh
b.      Tenaga ahli yang dimiliki dalam tim studi kelayakan bisnis
c.       Penentuan metode dan alat ukur yang tepat
d.      Loyalitas tim studi kelayakan bisnis
Tahapan-tahapan dalam studi kelayakan bisnis adalah:
1.      Tahap Penemuan Ide.
2.      Tahap Pengumpulan dan Pengolahan Data.
3.      Tahap Evaluasi.
4.      Tahap Mengambil Keputusan
  1. Tahap Rencana Pelaksanaan.
  2. Tahap Pelaksanaan.
Aspek-Aspek Studi Kelayakan Bisnis
Menurut Umar (2005) ada beberapa aspek yang akan diteliti dalam studi kelayakan bisnis ini yaitu:
  1. Aspek Pasar, yaitu meneliti tentang permintaan suatu produk atau jasa, berapa luas pasar, pertumbuhan permintaan dan market-share dari produk yang bersangkutan.
  2. Aspek Pemasaran, yang meneliti segmen, target, posisi produk, kepuasan konsumen dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan urusan marketing. 
  3. Aspek Teknik dan Teknologi, yang meneliti kebutuhan apa yang diperlukan dan bagaimana secara teknis, proses produksi akan dilaksanakan.
  4. Aspek Sumber Daya Manusia, yang meneliti tentang peran SDM dalam pembangunan proyek bisnis dan juga peran SDM dalam operasional rutin bisnis setelah proyek selesai dibangun.
  5. Manajemen, meneliti tentang manajemen pada saat pembangunan proyek bisnis dan juga manajemen saat bisnis dioperasionalkan secara rutin.
  6. Aspek Keuangan, meneliti tentang perhitungan jumlah dana yang diperlukan untuk keperluan modal kerja awal dan untuk pengadaan harta tetap proyek.
  7. Aspek sosial, politik dan ekonomi, yang menganalisis kondisi-kondisi ekstrenal di luar perusahaan yang dinamis dan tidak bisa dikendalikan, sercara politik, perekonomian negara dan juga sosial.
  8. Aspek lingkungan Industri, yang meneliti tentang persaingan dan kondisi lainnya yang mempengaruhi perjalan suatu bisnis.
  9. Aspek Yuridis, yang meneliti tentang hal-hal yang menyangkut badan hukum perusahaan, izin operasional dan lainnya.
  10. Aspek Lingkungan hidup, di mana analisis dilakukan untuk meneliti pengaruh operasional bisnis terhadap lingkungan sekitarnya, seperti kesehatan, polusi, pencemaran dan lainnya.

2.3 Legalitas dan Perizinan
2.3.1 Definisi Legalitas
            Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum  pada pemerintahan yang berkuasa saat itu. Menurut KBBI legalitas adalah prihal (keadaan) sah; keabasahan. Asas Legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi.
            Legalitas badan usaha adalah suatu kesahihan yang dimiliki oleh suatu usaha untuk dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Dalam suatu negara berlaku sistem ekonomi yang berbeda, namun pada dasarnya semua memiliki komponen yang sama. Ada prilaku-prilaku kegiatan yang menjalankan tahapan usaha seperti pelaku produksi, distribusi, dan konsumsi. Pelaku produksi dan distribusi biasanya dijalankan oleh suatu badan usaha agar bisa memenuhi kebutuhan konsumen di pasar ekonomi.
            Langkah-langkah yang dilakukan untuk mendapatkan legalitas badan usaha sebagai berikut:
1.      Memiliki nama pendiri perusahaan minimal dua orang dan harus memiliki akta notaris dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
2.      Calon nama untuk nama perusahaan yang akan digunakan
3.      Memiliki tempat atau lokasi perusahaan tempat perusahaan tersebut berproduksi.
4.      Memiliki maksud dan tujuan pendirian perusahaan dengan jelas.
5.      Mempunyai surat keterangan dari kelurahan.
2.3.2 Manfaat Legalitas
1. Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembokaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
2. Sarana Promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha
Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang pengusaha untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.
3. Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan  hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
4. Mempermudah mendapatkan suatu proyek dan syarat mengikuti lelang
Dalam beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karena itu, kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.
5. Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.
6. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional
Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan, ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.
2.3.3 Syarat- Syarat Legalitas
1.      Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) merupakan salah satu kelengkapan izin usaha yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan ataupun kantor kecamatan dimana usaha tersebut didirikan. Surat Keterangan Domisili Usaha ini biasanya dibuat untuk mengurus berbagai dokumen lainnya terkait dengan pendirian sebuah badan usaha, seperti SIUP, TDP, NPWP, dan lain-lain. Biasanya hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
2.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan  nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.  Nomor wajib pajak biasanya akan dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar." Untuk mendapatkan kelengkapan usaha berupa Nomor Pokok Wajib Pajak, seorang wajib pajak baik secara pribadi maupun lembaga dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) di wilayah wajib pajak tinggal.
Cara mendaftar NPWP:
Syarat pendaftaran NPWP sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi atau Perorangan:
1.      Untuk Wajib Pajak orang pribadi, Non Pengusaha berupa: Copy KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI); atau Copy Buku Paspor atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing (WNA)
2.      Untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha berupa: copy KTP bagi WNI, atau copy paspor / KITAS / KITAP, bagi WNA, disertai dengan dan copy dokumen Surat Izin Usaha dan Surat Izin Domisili yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Badan atau Perusahaan :
1.      Copy akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
2.      Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha
3.      Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha.
Wajib Pajak Badan Usaha Joint Operation (JO):
1.      Copy Perjanjian Kerjasama atau Akte Pendirian sebagai bentuk usaha  kerja sama operasi (Joint Operation);
2.      Copy NPWP salah satu pengurus atau penanggung jawab badan Usaha JO
3.      Copy KTP untuk WNI / Paspor / KITAS/KITAP untuk WNA Penanggung Jawab Usaha JO.
Wajib Pajak Bendahara:
1.      Untuk Bendahara Perusahaan atau lembaga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak berupa:
2.      Copy surat penunjukan sebagai Bendahara;
3.  Copy Kartu Tanda Penduduk.

3.      Izin Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) atau yang juga sering disebut sebagai Perusahaan Dagang (PD) pada umumnya merupakan perusahaan perseorangan yang dikelola oleh orang perseorangan. Meskipun bukan badan usaha, para pemilik UD/PD biasanya juga membutuhkan tanda bukti yang sah untuk dapat menjalankan usahanya. Tanda bukti berupa Izin Usaha Dagang dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan Izin Usaha kepada Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
4.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusahan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan usaha. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.
Kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1. Melaporkan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP.
2.  Melaporkan kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. Pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan
b. Penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan
Penggolongan SIUP
Penggoloangan SIUP berdasarkan besarnya jumlah modal dan kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal sektor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan dibedakan menjadi 3, yaitu
1.    SIUP BESAR
SIUP BESAR diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
2.    SIUP MENENGAH
SIUP MENENGAH diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
3.    SIUP KECIL
SIUP KECIL diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), seperti juga pengurusan berbagai surat izin usaha lainnya, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan setempat (di beberapa daerah ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T).
Prosedur Permohonan
1.      Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Pengusahan sebagai pemilik perusahaan bisa datang langsung  ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika pengusaha sibuk atau berhalangan, maka bisa mengurusnya melalui orang yang sudah beri kuasa.
2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan. Mengisi formulir dengan benar dan  lengkap, kemudian ditanda tangani di atas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Jika menggunakan jasa orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup yang ditanda tangani oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Tarif pembuatan SIUP ini berbeda-beda untuk setiap kotamadya/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu jadinya SIUP biasanya sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP jadi, akan dihubungi oleh petugas dan bisa datang ke kantor tempat mengurus SIUP tersebut untuk mengambilnya.
Persyaratan permohonan :
1. Untuk Perseroan Terbatas (PT)
•Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
•Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
• Fotokopi NPWP
· Surat Keterangan Domisili atau SITU
· Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
· Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
· Surat Izin Gangguan (HO)
· Izin Prinsip
· Neraca perusahaan
· Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
· Materai Rp6.000
· Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

2.    Untuk Koperasi
· Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
· Fotokopi NPWP
· Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
· Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
· Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
· Neraca koperasi
· Materai senilai Rp6.000
· Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
· Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
· Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
·  Fotokopi NPWP
· Surat keterangan domisili atau SITU
· Neraca perusahaan
· Materai senilai Rp6.000
· Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
· Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
· Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
· Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
· Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
· Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
· Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
· Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Jika tempat kegiatan usaha bukan milik sendiri, maka harus dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud. Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup sebagai bukti perjanjian sewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku usaha.
Masa Berlaku
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Contoh SIUP

5.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, dan badan usaha untuk memperoleh izin tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda.  Masa berlaku SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan. Setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.
Perjanjian yang dilakukan oleh pemilik tanah dan penyewa, baik berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian lisan harus diperhatikan bahwa objek dari perjanjian tersebut digunakan sebagai kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 1554 jo Pasal 1560 KUHPer, pengusaha sebagai penyewa wajib untuk menggunakan objek sewa sebagaimana tujuan sewa yang diberikan oleh si pemberi sewa dan tidak diperkenankan untuk mengubah wujud maupun tataan objek yang disewa. Apabila pengusaha sebagai penyewa tidak menggunakan objek sewa sesuai dengan perjanjian sewa hingga menerbitkan suatu kerugian kepada pihak pemberi sewa, maka pemberi sewa dapat meminta pembatalan perjanjian sewa kepada pengusaha.
6.      Surat Izin Prinsip
Surat Ijin Prinsip adalah suatu izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang diberikan kepada pengusaha atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di suatu daerah. Surat Izin Prinsip inilah yang memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
7.      Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI merupakan surat Izin untuk pengusaha menengah kecil yang membutuhkan legalitas atau pemenuhan berkas untuk mendukung usaha yang bergerak di bidang industri. Izin usaha ini wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki modal sebesar Rp 5 juta sampai Rp 200 juta. Untuk mendapatkan surat ini pengusaha dapat mengajukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM. Setiap daerah terkadang terdapat perbedaan dalam kepengurusan Izin Usaha Indsutri. Untuk itu diperlukan pencarian informasi lebih lanjut tentang syarat pengajuan di daerah serta dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis industri yang dijalankan.
8.      Tanda Daftar Industri (TDI)
TDI adalah izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000 – Rp. 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Perusahaan yang ingin mendapatkan TDI, dapat mengajukan permohonan kepada dinas perindustrian setempat di setiap kabupaten/kota.
9.      HO Surat izin gangguan
HO (Hinderordonnantie) atau yang sering disebut Surat izin gangguan adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat izin ini di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua (Kabupaten/Kota), biasanya setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Izin ini dikeluarkan untuk mereka yang memiliki kegiatan usaha, baik usaha pribadi maupun badan usaha di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum.

10.  Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang besarnya berbeda- beda di setiap daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.
Persyaratan perizinan IMB:
1.      Fotocopi sertifikat tanah atau surat bukti kepemilikan lain yang sah Untuk tanah milik pemerintah/Negara dan hak guna bangunan, apabila masa berlakunya tinggal kurang dari 1 (satu) tahun, maka harus diperpanjang dulu.
2.      Untuk tanah milik kraton, margersari dan jagang, harus ada persetujuan dari pengha-geng wahono sarto kriyo (disertai gambar gambar situasi yang dikeluarkan oleh Kraton)
3.      Untuk pemilik hak atas tanah yg tlh meninggal dan belum ada peralihan hak maka hrs ada surat keterangan waris Dan kerelaan/persetujuan ahli waris yg diket. Oleh RT, RW, Lurah dan Camat setempat.
4.      Untuk tanah yang bukan milik pemohon izin, harus ada kerelaan dari pemilik tanah dg materai cukup
5.      Fc. KTP pemohon
6.      Advice planning / ket. Rencana
7.      Gambar Situasi Bangunan (letak bang, akses jalan, taman dalam persil yang digunakan)
8.      Denah Tampak Depan dan Samping, Rencana Pondasi, Rencana Atap, Gambar Potongan, Gambar Instalasi dan sanitasi, Tanda tangan penanggung jawab gambar pada masing-masing gambar.
9.      Perhitungan struktur meliputi : Perhitungan Plat, lantai, balok, kolom, tangga, pondasi, rangka atap
10.  Hasil penyelidikan tanah. (Tes Tanah)
Lama proses pembuatan IMB sekitar 12 hari.

11.  Izin BPOM
Izin BPOM merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan guna melindungi masyarakat terhadap bahaya konsumsi suatu produk makanan dan minuman serta obat-obatan. Produsen makanan, minuman serta obat yang disajikan dalam suatu kemasan tertentu, wajib mendaftarkan produknya ke BPOM guna memperoleh izin penjualan dan peredaran di masyarakat. Pendaftaran produk makanan tersebut dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM yang terletak di Jln. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat pada jam kantor. Registrasi produk obat dilakukan di Gedung B atau Gedung Biru yang merupakan layanan satu atap.
2.4    Faktor-faktor Pendukung Keberhasilan Usaha
Sebagai wirausaha muda perlu belajar dari para usahawan yang telah berhasil mengembangkan usahanya, dan mengenai keberhasilanya, pasti ada faktor-faktor yang mempengaruhinya, yaitu harus ada dukungan orang lain yang berhubungan dengan bisnisnya, dan mau menghadapi tantangan dan resiko yang ada. Dan resiko tersebut dapat di jadikan pemacu untuk maju. Dan dengan resiko tersebut seorang wirausaha akan selalu berhati-hati dan ingin selalu maju. Menurut catatan sejarah ada beberapa hal yang dapat mempengaruhi keberhasilan seseorang  yaitu:
a.    Kerja keras
Kerja keras adalah salah satu modal yang sangat mempengaruhi keberhasilan seorang wirausaha.
b.  Mempunyai relasi
            Kerjasama dapat di wujudkan dalam pergaulan,ini adalah langkah pertama untuk mengembangkan sebuah bisnis.seorang wirausaha harus rendah hati pandai bergaul,murah senyum dll.
c.  Penampilan yang baik dan sopan
            Penampilan jg salah satu modal dan faktor kejujuran dan kearifan.
d.  Berambisi untuk maju
            Tanpa ambisi yang kuat seorang wirausaha tidak akan mencapai keberhasilan.
e.  Pandai berkomunikasi
            Seorang wirausaha harus pandai berkomunikasi sebagaimodal untuk memasarkan produk dan mau menyerap masukan .
f.  Pandai membuat keputusan.
            Seorang wirausaha harus pintar membuat keputusan bila dihadapkan dengan masalah,dan punya pertimbangan yang matang dan tanpa ragu-ragu.

            Selain hal yang disebutkan diatas ada juga faktor pendukung keberhasilan wirausaha yaitu :
1.    Faktor Pasar
Faktor pasar inilah adalah peluang dan ketersediaan pasar. Usaha yang Anda jalankan itu mampu mengikuti selera pasar dan bisa diterima oleh konsumen.
2.    Faktor Persaingan
Memilih membuka usaha, artinya Anda sudah harus siap dalam menghadapi persaingan. Karena menjalankan usaha memiliki risiko tinggi terhadap kegagalan.
3.    Faktor Permodalan
Semakin kecil modal sendiri yang ditanamkan, semakin kecil resiko yang harus dihadapi oleh usaha yang kita jalankan.
4.    Faktor Produksi
Faktor produksi yang dimaksud di sini adalah segala hal yang berkaitan dengan komponen pendukung wirausaha yang dijalankan. Di antaranya bahan baku, kita tidak perlu berbagi keuntungan dengan pihak lain.
5.    Kreatif
Salah satu kunci penting dalam mencapai keberhasilan di bidang wirausaha adalah kreativitas. Tanpa adanya kreativitas yang tinggi, maka seseorang hanya menjadi seorang yang terbawa arus saja tanpa pernah mampu menjadi diri sendiri mereka sendiri.
6.    Faktor manusia
Faktor manusia merupakan faktor utama dalam mencapai keberhasilan sebab tanpa ada yang menjalankan maka peralatan yang canggih sekalipun tidak akan berguna. Tetapi bukan berarti jika ada manusia yang menjalankan maka segala sesuatu akan beres. Bayangkan saja jika manusia tersebut malas, tidak mau berusaha dan tidak memiliki kemampuan apa-apa.
7.    Faktor keuangan
Faktor keuangan merupakan faktor penunjang dan pendukung keberhasilan dalam berwirausaha. Faktor keuangan juga penting sebab tanpa adanya uang, usaha tidak akan mampu berjalan. Sesuatu yang penting dan diperhatikan dalam masalah keuangan bukan dalam hal besarnya dana yang dimiliki, tetapi terletak pada kemampuan mengelola keuangan yang ada. Dana yang besar tanpa pengelolaan yang tepat akan mengakibatkan pemborosan. Sebaliknya dana yang tersedia di tangan pengelola yang handal diterapkan sikap disiplin dan hati-hati dalam mengelolanya. Keuangan perusahaan merupakan salah satu fungsi manajemen di samping produksi, pemasaran dan personalia. Kunci utama dalam mengelola keuangan adalah administrasi yang rapi, teliti dan tepat.
8.    Faktor organisasi
Dengan adanya organisasi maka sumber daya masuk ke dalam suatu pola, sehingga orang-orang yang bekerja di dalam perusahaan dapat bekerja secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mencapai suatu tujuan. Organisasi merupakan wadah kegiatan yang ada dan perlu ada, agar tujuan usaha dapat tercapai sesuai dengan harapan. Fungsi organisasi dalam usaha adalah untuk menetapkan kegiatan yang harus dilaksanakan serta mengelompokkan kegiatan dalam berwirausaha. Sasaran faktor organisasi adalah untuk men- dapatkan bentuk kerja sama yang berguna bagi perusahaan.
9.    Faktor perencanaan
Perencanaan usaha berfungsi menentukan dan merumuskan tujuan usaha yang diharapkan. Dengan perencanaan yang matang maka kegiatan usaha yang dilaksanakan dapat terkendali, terukur berhasil tidaknya dan terhindar dari kesalahan. Apabila suatu usaha dilakukan tanpa adanya perencanaan maka usaha tersebut dapat gagal.
10.    Faktor pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha yang baik, akan membantu tercapainya keberhasilan bidang usaha. Pengelolaan usaha akan mencakup banyak hal di antaranya masalah penggunaan dana perusahaan. Pengelolaan usaha yang baik selalu berhubungan dengan pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendaliannya.
11.    Faktor pemasaran
Pemasaran dapat menentukan mati hidupnya perusahaan, akan tetapi kegiatan yang lainnya tidak boleh diabaikan. Pentingnya pemasaran bagi perusahaan adalah dapat menentukan mengalirnya barang-barang dan jasa ke tangan konsumen secara tepat dan cepat.
12.    Faktor administrasi
Faktor administrasi juga merupakan faktor penunjang tercapainya keberhasilan usaha. Dengan administrasi yang rapi memungkinkan tersimpannya segala catatan atau dokumen penting yang berguna.
13.    Faktor fasilitas pemerintah
Keberhasilan usaha banyak didukung oleh fasilitas yang diberikan kepada wirausahawan. Fasilitas-fasilitas itu bisa berupa kemudahan dalam mengurus perijinan usaha, pengajuan tambahan modal dan sebagainya.

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kewirausahaan (entrepreneurship) adalah  usaha  kreatif  yang  dibangun berdasarkan inovasi untuk  menghasilkan  sesuatu  yang  baru,  memiliki nilai  tambah,  memberi manfaat,  menciptakan  lapangan  pekerjaan,  dan hasilnya berguna bagi orang lain (Soegoto, 2009). Kewirausahaan dalam arti luas yaitu mereka yang mampu membuat perubahan dan pertumbuhan positif dalam profesi dan pekerjaan mereka.
Dalam mempersiapkan usaha mandiri ada beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya: mempersiapkan modal, lokasi yang tepat, jenis produk, partner, serta uji kelayakan bisnis. Setelah itu yang harus dipersiapkan lagi adalah terkait legalitas, perizinan usaha tersebut seperti NPWP, TDP, SIUP, dan lainnya. Faktor-faktor pendukung keberhasilan usaha yaitu kerja keras, mempunyai relasi, penampilan yang baik dan sopan, berambisi untuk maju, pandai berkomunikasi, dan pandai membuat keputusan. Selain itu faktor pendukung lainnya yaitu faktor pasar, faktor persaingan, faktor permodalan, faktor produksi, kreatif, faktor manusia, faktor keuangan, faktor organisasi, faktor perencanaan, faktor pengelolaan usaha, faktor pemasaran, faktor administrasi, dan faktor fasilitas pemerintah.
3.2  Saran
Saat akan memulai membuka usaha banyak hal yang harus dipertimbangkan, dan harus usaha tersebut harus mempunyai legalitas usahanya. Serta dibutuhkan inovasi produk secara berkala dalam berwirausaha agar konsumen tidak bosan.




DAFTAR PUSTAKA

Burhanuddin. 24 Januari 2012. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Peningkatan Jumlah Wirausaha: Sebuah Kerangka Penelitian. Tersedia di: http://burhan.staff.ipb.ac.id/
Rianur W. Mei 2016. Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Memulai Usaha Food Beverage 2. [online] tersedia di: https://meeberpos.com/blog/index.php/2016/05/26/6-hal-yang-perlu-dipersiapkan-sebelum-memulai-usaha-food-beverage-2/ [2016 Oktober 23]






0 komentar:

Posting Komentar