Lembaga
Penyiaran
Lembaga Penyiaran
adalah media radio dan televisi, baik swasta, publik maupun lembaga penyiaran
komunitas, serta lembaga penyiaran berlanggan, seperti televisi satelit atau televisi
kabel.
A.
Larangan
Bagi Lembaga Penyiaran:
1. Membuat
kerja sama produksi siaran hiburan atau sponsorship program, dan atau membuat
kerja sama blocking time atau blocking segment untuk siaran hiburan dengan
peserta pemilihan umum.
2. Menjual
blocking time atau blocking segment untuk kampanye pemilu.
3. Menerima
program sponsor dalam format dan segmen apa pun, sebagai siaran kampanye pemilu
di media penyiaran.
B.
Frekuensi
Penayangan
1. Setiap
partai politik maksimal 10 spot (secara kumulatif) dengan durasi paling lama 30
menit, untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
2. Setiap
partai politik maksimal 10 spot (secara kumulatif) berdurasi maksimal 60 detik,
untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
3. Lembaga
penyiaran wajib menayangkan iklan layanan masyarakat nonpartisan sekali dalam
sehari berdurasi 60 detik.
C.
Siaran
Kampanye
Materi kampanye berisi visi, misi,
program, atau agenda kebijakan yang diperjuangkan beserta strategi untuk
mewujudkannya. Materi kampanye dilarang memperolokkan atau merendahkan peserta
pemilu lainnya, atau melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama.
Materi
kampanye disampaikan dengan:
1. Sopan,
yakni tidak menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak sopan, tidak senonoh,
porno, atau yang oleh masyarakat setempat dianggap tidak pantas ditampilkan
kepada publik.
2. Tertib,
yaitu tidak mengganggu kepentingan publik.
3. Mendidik
dan mencerahkan pemilih, yaitu bermanfaat, yang tidak menonjolkan unsur
kekerasan, menghasut, memfitnah, menyesatkan atau bohong.
D.
Sanksi
Lembaga penyiaran yang melanggar
akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002
tentang penyiaran.
Penyidikan terhadap dugaan
pelanggaran dilakukan berdasarkam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana.
0 komentar:
Posting Komentar