Minggu, 18 Januari 2015

0

Lembaga Penyiaran



Lembaga Penyiaran

Lembaga Penyiaran adalah media radio dan televisi, baik swasta, publik maupun lembaga penyiaran komunitas, serta lembaga penyiaran berlanggan, seperti televisi satelit atau televisi kabel.

A.    Larangan Bagi Lembaga Penyiaran:
1.      Membuat kerja sama produksi siaran hiburan atau sponsorship program, dan atau membuat kerja sama blocking time atau blocking segment untuk siaran hiburan dengan peserta pemilihan umum.
2.      Menjual blocking time atau blocking segment untuk kampanye pemilu.
3.      Menerima program sponsor dalam format dan segmen apa pun, sebagai siaran kampanye pemilu di media penyiaran.

B.     Frekuensi Penayangan
1.      Setiap partai politik maksimal 10 spot (secara kumulatif) dengan durasi paling lama 30 menit, untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
2.      Setiap partai politik maksimal 10 spot (secara kumulatif) berdurasi maksimal 60 detik, untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
3.      Lembaga penyiaran wajib menayangkan iklan layanan masyarakat nonpartisan sekali dalam sehari berdurasi 60 detik.

C.    Siaran Kampanye
Materi kampanye berisi visi, misi, program, atau agenda kebijakan yang diperjuangkan beserta strategi untuk mewujudkannya. Materi kampanye dilarang memperolokkan atau merendahkan peserta pemilu lainnya, atau melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama.
Materi kampanye disampaikan dengan:
1.      Sopan, yakni tidak menggunakan bahasa atau kalimat yang tidak sopan, tidak senonoh, porno, atau yang oleh masyarakat setempat dianggap tidak pantas ditampilkan kepada publik.
2.      Tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan publik.
3.      Mendidik dan mencerahkan pemilih, yaitu bermanfaat, yang tidak menonjolkan unsur kekerasan, menghasut, memfitnah, menyesatkan atau bohong.


D.    Sanksi
Lembaga penyiaran yang melanggar akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Penyidikan terhadap dugaan pelanggaran dilakukan berdasarkam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

0 komentar:

Posting Komentar