Jumat, 26 September 2014

0

Dialog Tentang Sistem Pemerintahan Presidensial dan Referendum



DIALOG PKN
Bapak : “Assalamualaikum  wr.wb.”
Murid : “Walaikumsalam wr.wb.”
Bapak : “Di absen dulu yaa”
Murid : “Iya, pak.”
Bapak : “Ahmad Ismail Madu.”
Ahmad : “Hadir, pak.”
Bapak : “Dede Eva Alvionita.”
Dede ; “Hadir,pak.”
Bapak : “Intan Permatasari.”
Intan : “Hadiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiiir, pak.”
Bapak : “Hari ini ibu akan menjelaskan tentang sistem pemerintahan presidensial dan referendum. apa kalian sudah mempelajarinya di rumah ?”
Murid : “Belum, paaak !”
Bapak : “Begimana kalian ini, bapak kan sudah menyuruh kalian untuk mempelajarinya. (sambil menulis di papan tulis )Pengertian Pemerintahan :
a. Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
nah sekarang siapa yang tau pengertian dari sistem pemerintahan presidensial ?”
Dede : “Saya, pak. Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.”
Bapak : “Iya betul betul betul. lalu Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
 a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
selain itu sistem presidensial juga mempunyai kelebihan dan kekurangan, apa ada yang tau apa saja ?”
Ahmad : “Saya, pak, Kelebihan sistem Presidensial :
·         Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
·         Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
·         Penyususnan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
·         Legislatif buakn tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensiasl :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Bapak : “Betul kamu ahmad, lalu apa ada yang tau apa saja prinsip prinsip sistem pemerintahan presidensial ?”
Dede : “Saya pak,  Prinsip-perinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
 1. Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
2. Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
Bapak : “Iya betul itu de, lalu apa ada yang bisa menyebutkan pokok-pokok dari sistem pemerintahan Indonesia ?”
Intan : “Saya pak, pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia :

  • Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
  • Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  • Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
  • Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
  • Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Bapak : “Iya bagus intan, sekarang bapak akan menjelaskan tentang sistem pemerintahan referendum :
Di negara Swiss pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.  Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum.  Referendum itu ada 3 jenis :
  • Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
  • Referendun Fakultatif adalah referendunm yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginka dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
  • Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentangmateri UU yang diminta persetujuannya.
nah apa kalian sekarang sudah paham tentang materi sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan referendum ?”
Murid : “Iya pak insyaallah”
Bapak : “Iya dah terserah kalian bapak lelah menjelaskannya, yasudah cukup sampai disini pelajaran kita hari ini. assalamualaikum wr.wb.”
Murid : “Walaikumsalam.wr.wb.”


0 komentar:

Posting Komentar